Kamis, 31 Oktober 2013

PROGRAM SERTIFIKASI DAN AJANG BEREBUT JAM MENGAJAR



Setiap awal tahun pelajaran baru, para guru di sekolah menerima SK pembagian tugas mengajar  yang dike­luarkan kepala sekolah. Isinya antara lain tentang mata pelajaran apa, di kelas berapa, serta berapa jam seorang guru mengajar dalam seminggu di sebuah sekolah.
 Dahulu, sebelum adanya program sertifikasi guru, hampir tidak ada masalah dengan pembagian jam meng­ajar guru di sekolah. Para guru mene­rima dengan lapang dada tugas-tugas yang diberikan kepala sekolah kepada mereka. Ketika itu, beban mengajar guru hanya 18 jam seminggu. Mereka yang diberi tugas mengajar lebih dari 18 jam seminggu juga tidak banyak yang membantah. Mereka ikhlas menerima dan melaksanakan tugas. Bahkan, diberi tugas mengajar yang tidak sesuai de­ngan disiplin ilmu yang dimiliki (mismatch) juga diterima dengan lapang dada. Bukan hal yang aneh di masa lalu jika ada guru IPA yang mengajar olah raga, atau guru agama yang mengajar Bahasa Indonesia, dan lain sebagainya.
Demikian juga bagi guru yang jam mengajarnya kurang dari 18 jam se­minggu, mereka juga tidak terlalu mempermasalahkan. Apalagi bagi guru-guru senior yang kenaikan pangkatnya sudah merasa sulit beranjak dari golo­ngan IV/A bagi yang PNS. Mereka tidak terlalu berse­lera untuk mengajar dalam jumlah jam yang terlalu banyak. Sebab, jumlah jam mengajar mereka tidak lagi banyak membantu untuk kenaikan pangkat mereka. Guru senior justru lebih banyak menyuruh guru-guru muda untuk mengajar dalam jumlah jam yang lebih banyak. Apalagi bagi guru-guru yang memiliki “umega” di samping menjadi guru. Mereka justru lebih senang jam mengajar mereka sedikit.
Tapi kini, sejak program sertifikasi guru dilaksanakan, keadaannya justru berubah drastis. Demi mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok, para guru harus mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam seminggu. Di samping itu, mata pelajaran yang diajarkan juga harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Jika tidak, jam pelajaran tidak akan diakui, tunjangan sertifikasi guru otomatis juga tidak bisa diba­yarkan. Jika terlanjur dibayarkan, para guru harus mengembalikan uang tunjangan itu, atau tunjangan sertifikasi tahap berikutnya tidak dibayarkan pemerintah karena dianggap berhutang.
 Dengan adanya beban kerja guru sertifikasi minimal harus mengajar 24 jam tatap muka seminggu, maka pere­bu­tan jam mengajarpun menjadi tak terelakkan. Apalagi setiap tahun guru-guru sertifikasi semakin bertambah banyak. Sementara, setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik merasa berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi. Agaknya tidak ada guru yang rela begitu saja untuk tidak menerima tunjangan sertifikasi guru karena jam mengajarnya tidak cukup  24 jam tatap muka dalam seminggu.
 Meski tujuan guru mengajar bukan semata-mata untuk mendapatkan uang, tapi tentu sangat disayangkan jika guru tidak bisa menikmati tunjangan profesi karena jam mengajar mereka tidak cukup. Karena itu, setiap guru sertifikasi berusaha memenuhi beban kerja mere­ka, minimal mengajar 24 jam tatap muka dalam seminggu. Dan karena itu pula guru-guru berebut jam mengajar.
 Tapi sayangnya, di saat semakin banyak guru yang membutuhkan jam mengajar untuk memenuhi beban kerja minimal mereka, justru jam mengajar yang tersedia di sekolah semakin berku­rang. Sebab jam pembelajaran di seko­lah tidak boleh lebih dari yang telah ditetapkan dalam struktur kurikulum seperti yang termaktub dalam Permen­diknas nomor 22/ 2006 tentang standar isi. Misalnya saja, jam pembelajaran untuk SMP tidak boleh lebih dari 36 jam seminggu.
 Faktor lain yang turut membuat semakin berkurangnya jam pembe­lajaran di sekolah ialah tidak bolehnya sekolah memiliki jumlah rombongan belajar/lokal  melebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. Misalnya saja, untuk SMP/MTs jumlah rombongan belajarnya tidak boleh lebih dari 24 rombel/lokal. Aki­bat­nya, bagi sekolah yang sudah terlan­jur memiliki jumlah rombel lebih dari 24 terpaksa harus mengurangi rombel mereka dengan mengurangi kuota penerimaan siswa baru. Padahal sebe­lum ini sudah cukup banyak sekolah yang memiliki rombel di atas 24. De­ngan terjadinya pengurangan rombel, maka jam mengajar gurupun juga turut berkurang. “Persaingan” berebut jam mengajarpun semakin ketat.
Selain itu, Jumlah guru yang tidak merata juga telah semakin mempersulit guru untuk memenuhi jam wajib meng­ajar minimal 24 jam tatap muka seming­gu. Tidak saja antar daerah, tapi antar sekolah dalam sebuah daerah jumlah guru juga tidak merata. Misalnya saja di sekolah A guru IPA berlebih, guru bahasa Indonesia kurang, tapi di sekolah B justru guru IPA kurang sementara guru bahasa Indonesia berlebih. Akibat­nya para guru menjadi semakin sulit memenuhi jam wajib mengajar mereka minimal 24 jam tatap muka seminggu.  Sebagian guru terpaksa harus mengajar di beberapa sekolah untuk memenuhi beban kerja minimal mereka. Terka­dang harus kejar ke sekolah sana, kejar pula ke sekolah sini.
Lebih parah lagi, informasi keter­sediaan jam mengajar bagi guru di sebuah sekolah hanya diperoleh dari informasi secara lisan, dari mulut ke mulut saja. Bagi guru sertifikasi yang kekurangan jam, terpaksalah mereka bertanya sekaligus meminta jam meng­ajar (kalau ada) ke berbagai sekolah. Terkadang guru harus seperti pengemis pula untuk mendapatkan tambahan jam mengajar ke sekolah lain agar cukup 24 jam seminggu.
Di tengah pesatnya kemajuan tekno­logi informasi dan komunikasi (TIK) seperti saat ini, hal seperti di atas agak cukup ironis terjadi. Jika pemerintah punya kemauan, tentu bukan hal yang sulit untuk menciptakan sistem infor­masi manajemen secara online tentang ketersedian jam mengajar di sebuah sekolah seperti halnya informasi daya tampung siswa setiap sekolah dalam sistem PSB online. Dengan demikian, bagi guru-guru yang kekurangan jam mengajar bisa saja mengakses informasi sekaligus men­daftar secara online di sekolah yang tersedia kelebihan jam mengajar pada mata pelajaran tertentu.
Bahkan, tidak saja untuk peme­nuhan jam mengajar guru untuk kepen­tingan sertifikasi, untuk melakukan pemerataan (redistribusi) guru juga sebenarnya bisa dilakukan pemerintah secara online dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Agaknya “aturan main” yang ada dalam sistem PSB online.
Jika perebutan jam mengajar terus dibiarkan terjadi, boleh jadi kehar­monisan sesama guru mata pelajaran akan terusik. Padahal, sesama guru mata pelajaran, seharusnya mereka “sehati”, saling bersinergi, saling mem­buka diri untuk saling melengkapi, serta saling bekerjasama untuk mencer­daskan anak bangsa. Wallahu a’lam bish shawab.
Oleh : Junaidi
Guru SMPN 35 Padang, Alumni Ohio State University, AS

Sabtu, 26 Oktober 2013

proposal Jambore Guru PGRI Kab. Kapuas


PGRI WARNA
Panitia Jambore Guru
Kabupaten Kapuas Tahun 2013
Sekretariat : SMKN 3 Kuala Kapuas, Jl. Pemuda KM 3,5 Kapuas
  PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA ( PGRI ) KAB. KAPUAS


PROPOSAL
Pelaksanaan Jambore Guru Kabupaten Kapuas Tahun 2013     

A.    Latar Belakang.
Akibat dari pengaruh arus globalisasi dan kemajuan teknologi dalam bidang informatika sehingga semakin berkurangnya rasa nasionalisme dan cinta tanah air bangsa Indonesia, khususnya para guru.
Untuk membangun solidaritas demi terwujudnya persatuan dan kesatuan nasional dan dalam rangka menumbuhkan serta memupuk jiwa dan semangat nasionalisme, berdasarkan hasil rapat pengurus PGRI Kabupaten Kapuas tanggal 18 Oktober 2012, di SMPN 1 Selat Kuala Kapuas dan sesuai agenda kegiatan PGRI Kabupaten Kapuas, maka kami pengurus PGRI Kabupaten Kapuas akan melaksanakan kegiatan Jambore Guru Kabupaten Kapuas .
Dan juga dalam rangka memeriahkan Hari Guru (HUT PGRI) ke 67 tahun 2012 serta menggalakkan dan menyalurkan semangat para pembina dari Gugus Depan Pramuka di sekolah wilayah Kabupaten Kapuas untuk tetap selalu eksis dalam pembinaan terhadap peserta didiknya.

B.     T u j u a n
1.      Memenuhi program kerja PGRI Kabupaten Kapuas.
2.      Menyalurkan minat dan semangat guru untuk tetap menggalakkan pramuka.
3.      Memberikan suri tauladan kepada peserta didik akan kebersamaan yang di lakukan oleh para guru khususnya di bidang kepramukaan
4.      Sebagai sarana rekreasi dan berkreasi diluar kegiatan rutin sebagai pendidik.
5.      Membangkitkan rasa percaya diri para guru menghadapi tugas yang di lakukan sehari-hari.
6.      Meningkatkan rasa persaudaraan dan persatuan diantara sesama guru yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas.
C.    Manfaat.
1.      Tetap terjaga eksistensi kepenguruan PGRI Kabupaten Kapuas.
2.      Guru dapat mengembangkan dan meningkatkan jiwa kepemimpinan, kedisiplinan, kejujuran, tanggungjawab.
3.      Guru akan selalu bersemangat untuk berkreasi dan meningkatkan kompetensinya.
4.      Terjalin tali persaudaraan dan kerjasama yang baik antar sesama guru.
5.      Wujud nyata dari pelaksanaan pendidikan karakter bangsa

D.    Peserta.      
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan guru-guru mulai jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK dari masing-masing kecamatan se Kabupaten Kapuas.

E.     Tempat dan Waktu Pelaksanaan.
Hari/Tanggal                     : Jumat s.d Minggu / 23 s.d 25 Agustus 2013
T e m p a t                         : Sanggar Pramuka
 Jl. Keruing Kuala Kapuas

F.     Rencana Kegiatan
1.      Upacara Pembukaan
2.      Pelaksanaan Perkemahan yang diisi dengan berbagai kegiatan lomba di antaranya :
a.       Vocal Group
b.      LKBB
c.       Bakiak
d.      Out Bound
e.       Tarik Tambang
f.       Inovasi Pembelajaran
g.      Kebersihan, Kerapian Tenda dan Kekompakan Regu serta Yel-Yel
3.      Upacara Penutupan






G.    Rencana Biaya Pelaksanaan
1.      Sekretariat                               : Rp.    2.000.000,-
2.      Kegiatan Lomba                     : Rp.    3.500.000,-
3.      Perlengkapan                           : Rp.    8.000.000,-
4.      Konsumsi Peserta/Panitia        : Rp.  40.000.000,-
5.      Piala                                        : Rp.    2.500.000,-
6.      Publikasi dan Dokumentasi    : Rp.    2.650.000,-
7.      Kesehatan                               : Rp.       750.000,-
8.      Keamanan                               : Rp.       600.000,-
9.      Kaos Panitia                            : Rp.    4.000.000,-
10.  Biaya tak terduga                    : Rp.    3.750.000,-
J U M L A H              : Rp. 67.750.000,-

H.    Sumber Dana.
1.      Partisipasi peserta Rp. 25.000.000
2.      Bantuan dari PGRI Kabupaten Kapuas. Rp. 10.000.000
3.      Kekurangan Rp. 35.100.000 (Diharapkan bantuan dari pihak ketiga)

I.       P e n u t u p.
Demikian Proposal kegiatan ini kami  buat dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan dan kami sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak demi terlaksananya kegiatan ini.
Atas perhatian dan bantuannya, kami panitia pelaksana mengucapkan terima kasih.


Ketua Pelaksana,



Drs. HARIS FADILAH, M.Pd.
Kuala Kapuas, 31 Oktober 2012
Sekretaris,


AMIN H AMBOTUWO, S.Pt., M.Pd.

Mengetahui
Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Kapuas



RAGUS RUMBANG, S.Pd., M.Pd.

Jumat, 18 Oktober 2013

PKB



Dalam UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan Nasional yang harus digunakan dalam mengembangkan upaya pendidikan di Indonesia pasal 3 UU Sikdiknas menyebutkan “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan dan membantu watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa. Bertujuan untuk berkembangnya potensi, peserta didik agar menjadi manusia yang beriman yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Tujuan Pendidikan Nasional merupakan rumusan mengenai kualitas manusia modern yang harus dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Oleh sebab itu rumusan tujuan pendidikan nasional menjadi dasar pengembangan pendidikan karakter bangsa. Untuk memudahkan wawasan arti pendidikan karakter bangsa perlu dikemukakan pengertian, istilah, pendidikan karakter bangsa.
Pendidikan adalah suatu usaha sadar dan sistematis dalam mengembangkan potensi peserta didik.
Karakter adalah nilai-nilai yang khas, baik watak, akhlak atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebijakan yang diyakini dan dipergunakan sebagai cara pandang, berpikir, bersikap, berucap dan bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.
Pendidikan Karakter adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana serta proses pemberdayaan potensi dan pembudayaan peserta didik guna membangun karakter pribadi dan/ atau kelompok yang unik baik sebagai warga negara.
Karakter Bangsa adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas baik yang tercermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa, karsa dan perilaku berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, keberagaman dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
pendidikan-karakter-bangsa
  • Fungsi Pendidikan Karakter
Fungsi:
    • Pembentuk dan pengembang potensi: membentuk dan mengembangkan potensi peserta didik untuk berpikiran baik, berhati baik, dan berperilaku baik
    • Perbaikan dan penguatan: memperbaiki dan menguatkan peran satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah dalam mempertanggung jawabkan potensi peserta didik yang lebih bermartabat
    • Penyaring: menyaring/ memilih budaya bangsa Iain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan karakter budaya yang bermartabat
  • Tujuan Pendidikan Karakter
    • Mengembangkan potensi hati nurani peserta didik sebagai manusia dan warga negara yang memiliki nilai-nilai karakter bangsa
    • Mengembangkan kebiasaan dan perilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya bangsa yang religius
    • Mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan
    • Menanamkan jiwa keteladanan, kepemimpinan dan tanggung jawab peserta didik sebagai generasi penerus bangsa
    • Mengembangkan lingkungan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas, persahabatan serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi
  • Nilai-nilai dalam Pendidikan Karakter Bangsa
    • Agama: artinya masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragama, sehingga nilai-nilai karakter bangsa harus didasarkan pada nilai-nilai dan kaidah yang berasal dari agama
    • Pancasila: artinya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi nilai-nilai yang mengatur kehidupan politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan, budaya dan seni
    • Budaya: artinya nilai-nilai komunikasi antar masyarakat mengharuskan budaya menjadi sumber nilai dalam pendidikan karakter bangs
    • Tujuan pendidikan nasional: adalah sumber paling operasional dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa
  • Keterkaitan Nilai Karakter
    • Religius
    • Jujur
    • Toleransi
    • Disiplin
    • Kerja keras
    • Kreatif
    • Mandiri
    • Demokratis
    • Rasa ingin tahu
    • Semangat kebangsaan
    • Cinta tanah air
    • Menghargai prestasi
    • Bersahabat/ berkomunikasi
    • Cinta damai
    • Gemar membaca
    • Peduli sosia
    • Peduli lingkungan
  • Realisasi Pendidikan Karakter
Secara umum untuk mewujudkan pendidikan karakter bangsa dapat dilakukan melalui pendidikan formal, non formal, dan informal yang saling melengkapi dan mempercayai dan diatur dalam peraturan dan undang-undang. Contoh pada pendidikan formal:
Pendidikan formal dilaksanakan secara berjenjang dan pendidikan tersebut mencakup pada pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, evokasi keagamaan dan khusus. Dalam pelaksanaan pendidikan karakter bangsa dapat dilakukan melalui jenjang pendidikan yang diimplementasikan pada kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang memuat pelajaran normatif, adaptif, produktif, muatan lokal, dan pengembangan diri. Pendidikan karakter bangsa di sekolah yang diimplementasikan pada pendidikan pengembangan diri antara lain; melalui kegiatan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, semisal : pengurus OSIS, Pramuka, PMR, PKS, KIR, Olahraga, Seni, Keagamaan dan lainnya. Dengan kegiatan ekstrakurikuler ini sangat menyentuh, mudah dipahami, dan dilakukan siswa sebagai bagian penyaluran minat dan dilakukan siswa sebagai bagian penyaluran minat dan bakat yang dapat dikembangkan sebagai perwujudan pendidikan karakter bangsa.