Dalam UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; merumuskan
fungsi dan tujuan pendidikan Nasional yang harus digunakan dalam mengembangkan
upaya pendidikan di Indonesia pasal 3 UU Sikdiknas menyebutkan “Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan dan membantu watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa. Bertujuan untuk berkembangnya
potensi, peserta didik agar menjadi manusia yang beriman yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Tujuan
Pendidikan Nasional merupakan rumusan mengenai kualitas manusia modern yang
harus dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Oleh sebab itu rumusan tujuan
pendidikan nasional menjadi dasar pengembangan pendidikan karakter bangsa.
Untuk memudahkan wawasan arti pendidikan karakter bangsa perlu dikemukakan
pengertian, istilah, pendidikan karakter bangsa.
Pendidikan adalah suatu usaha sadar dan
sistematis dalam mengembangkan potensi peserta didik.
Karakter adalah nilai-nilai yang khas, baik
watak, akhlak atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil
internalisasi berbagai kebijakan yang diyakini dan dipergunakan sebagai cara
pandang, berpikir, bersikap, berucap dan bertingkah laku dalam kehidupan
sehari-hari.
Pendidikan
Karakter adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana serta proses pemberdayaan potensi
dan pembudayaan peserta didik guna membangun karakter pribadi dan/ atau
kelompok yang unik baik sebagai warga negara.
Karakter
Bangsa adalah
kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas baik yang tercermin dalam
kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara sebagai
hasil olah pikir, olah hati, olah rasa, karsa dan perilaku berbangsa dan
bernegara Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945,
keberagaman dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
- Fungsi Pendidikan Karakter
Fungsi:
- Pembentuk dan pengembang potensi: membentuk dan mengembangkan potensi peserta didik untuk berpikiran baik, berhati baik, dan berperilaku baik
- Perbaikan dan penguatan: memperbaiki dan menguatkan peran satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah dalam mempertanggung jawabkan potensi peserta didik yang lebih bermartabat
- Penyaring: menyaring/ memilih budaya bangsa Iain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan karakter budaya yang bermartabat
- Tujuan Pendidikan Karakter
- Mengembangkan potensi hati nurani peserta didik sebagai manusia dan warga negara yang memiliki nilai-nilai karakter bangsa
- Mengembangkan kebiasaan dan perilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya bangsa yang religius
- Mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan
- Menanamkan jiwa keteladanan, kepemimpinan dan tanggung jawab peserta didik sebagai generasi penerus bangsa
- Mengembangkan lingkungan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas, persahabatan serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi
- Nilai-nilai dalam Pendidikan Karakter Bangsa
- Agama: artinya masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragama, sehingga nilai-nilai karakter bangsa harus didasarkan pada nilai-nilai dan kaidah yang berasal dari agama
- Pancasila: artinya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi nilai-nilai yang mengatur kehidupan politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan, budaya dan seni
- Budaya: artinya nilai-nilai komunikasi antar masyarakat mengharuskan budaya menjadi sumber nilai dalam pendidikan karakter bangs
- Tujuan pendidikan nasional: adalah sumber paling operasional dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa
- Keterkaitan Nilai Karakter
- Religius
- Jujur
- Toleransi
- Disiplin
- Kerja keras
- Kreatif
- Mandiri
- Demokratis
- Rasa ingin tahu
- Semangat kebangsaan
- Cinta tanah air
- Menghargai prestasi
- Bersahabat/ berkomunikasi
- Cinta damai
- Gemar membaca
- Peduli sosia
- Peduli lingkungan
- Realisasi Pendidikan Karakter
Secara umum
untuk mewujudkan pendidikan karakter bangsa dapat dilakukan melalui pendidikan
formal, non formal, dan informal yang saling melengkapi dan mempercayai dan
diatur dalam peraturan dan undang-undang. Contoh pada pendidikan formal:
Pendidikan
formal dilaksanakan secara berjenjang dan pendidikan tersebut mencakup pada
pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, evokasi keagamaan dan khusus.
Dalam pelaksanaan pendidikan karakter bangsa dapat dilakukan melalui jenjang
pendidikan yang diimplementasikan pada kurikulum di tingkat satuan pendidikan
yang memuat pelajaran normatif, adaptif, produktif, muatan lokal, dan
pengembangan diri. Pendidikan karakter bangsa di sekolah yang diimplementasikan
pada pendidikan pengembangan diri antara lain; melalui kegiatan kegiatan
ekstrakurikuler di sekolah, semisal : pengurus OSIS, Pramuka, PMR, PKS, KIR,
Olahraga, Seni, Keagamaan dan lainnya. Dengan kegiatan ekstrakurikuler ini
sangat menyentuh, mudah dipahami, dan dilakukan siswa sebagai bagian penyaluran
minat dan dilakukan siswa sebagai bagian penyaluran minat dan bakat yang dapat
dikembangkan sebagai perwujudan pendidikan karakter bangsa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar